Karawang (LIGA335) — Pemerintah Kabupaten Karawang tengah berpacu dengan waktu untuk menata puluhan kawasan perumahan yang terbengkalai dan tidak dikelola dengan semestinya oleh pengembang. Kondisi tersebut sudah lama menjadi keluhan masyarakat, terutama karena berdampak pada kualitas lingkungan, ketersediaan infrastruktur dasar, dan keamanan warga sekitar.
Menurut data Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Karawang, sejumlah perumahan yang telah dihuni maupun belum sepenuhnya terisi mengalami masalah serius, mulai dari jalan rusak, drainase tidak berfungsi, ruang terbuka hijau mangkrak, hingga fasilitas sosial dan fasilitas umum yang tidak pernah diserahterimakan oleh pengembang kepada pemerintah daerah.
Pemkab Tingkatkan Pengawasan dan Kejar Penyelesaian Administratif
Pemerintah daerah saat ini memperketat pengawasan terhadap pengembang yang belum memenuhi kewajibannya. Bupati Karawang menegaskan bahwa penyelesaian persoalan perumahan terlantar harus menjadi prioritas agar tidak menimbulkan dampak sosial lebih besar.
“Kami tidak ingin masyarakat menjadi korban akibat kelalaian pengembang. Ada aturan yang harus dipatuhi, termasuk kewajiban penyerahan aset fasum dan fasos. Kami terus mendorong percepatan penataan agar layanan publik dapat berjalan optimal,” ujarnya.
DPKP Karawang juga melakukan pendataan ulang dengan turun langsung ke lapangan, memastikan permasalahan di tiap lokasi, serta menindaklanjuti sanksi bagi pengembang yang mangkir. Beberapa pengembang telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi serta menyusun rencana penyelesaian.
Warga Keluhkan Kondisi Fasilitas Publik
Di beberapa perumahan, warga mengaku kesulitan mendapatkan layanan dasar karena fasilitas yang seharusnya tersedia tidak pernah terealisasi. Jalan lingkungan banyak yang berlubang, saluran air tersumbat sehingga memicu banjir musiman, dan lampu penerangan umum tidak berfungsi.
“Kami sudah berkali-kali melapor, tapi pengembang tidak pernah menanggapi. Akhirnya warga swadaya memperbaiki yang bisa diperbaiki,” ujar salah satu ketua RT.
Situasi ini juga menimbulkan kekhawatiran terkait aspek keamanan karena banyak area kosong yang terbengkalai dan menjadi titik rawan aktivitas kriminal.
Pemkab Siapkan Mekanisme Intervensi Jika Pengembang Mangkir
Pemkab Karawang menegaskan bahwa jika pengembang tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan, pemerintah dapat mengambil alih penanganan tertentu melalui mekanisme yang diatur dalam regulasi perumahan. Namun, langkah ini memerlukan proses administratif agar tidak menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.
Pemerintah juga mendorong warga membentuk kelembagaan seperti perhimpunan pemilik rumah (PPH) atau paguyuban untuk memperkuat advokasi dan mempercepat proses serah terima fasilitas umum.
Target Penataan Rampung Bertahap
DPKP menargetkan penataan puluhan perumahan terlantar dilakukan secara bertahap hingga tahun depan. Setiap kompleks akan mendapatkan penanganan berbeda sesuai kondisi di lapangan.
“Fokus kami adalah memastikan masyarakat mendapatkan haknya dalam menikmati lingkungan hunian yang layak. Dengan koordinasi yang lebih kuat, kami optimistis penataan dapat selesai tepat waktu,” kata Kepala DPKP.
Pemkab juga membuka ruang kerja sama dengan sektor swasta dan lembaga lain untuk mempercepat pembenahan infrastruktur dasar seperti jalan, drainase, dan taman lingkungan.
Harapan Warga terhadap Kepastian Penataan
Masyarakat berharap langkah tegas pemerintah dapat memberikan kepastian hukum dan kenyamanan tinggal di kawasan hunian. Mereka menilai masalah ini harus segera dituntaskan agar perumahan terlantar tidak semakin meluas dan merugikan warga baru.
Dengan berbagai upaya yang tengah berjalan, Karawang kini berpacu dengan waktu untuk menyelesaikan persoalan yang telah bertahun-tahun dikeluhkan. Keberhasilan penataan ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain yang menghadapi persoalan serupa.