Jakarta – Taspen memperkuat reformasi birokrasi melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis standar ISO 37001:2025.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam meningkatkan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Taspen menyatakan penerapan SMAP bertujuan mencegah praktik penyuapan di seluruh lini operasional.
Selain itu, sistem ini juga memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan integritas organisasi.
Dengan mengadopsi ISO 37001:2025, Taspen mengikuti standar internasional dalam upaya pencegahan korupsi.
Standar ini mencakup kebijakan, prosedur, serta mekanisme pengendalian untuk mengurangi risiko penyuapan.
Penerapan SMAP menjadi bagian dari agenda reformasi birokrasi yang mendorong pelayanan publik lebih profesional.
Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat sistem antikorupsi.
Taspen menilai transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat.
Dengan sistem yang lebih baik, perusahaan berharap dapat memberikan layanan yang lebih optimal.
Taspen menegaskan akan terus mengembangkan sistem pengendalian internal secara berkelanjutan.
Selain itu, edukasi kepada pegawai juga dilakukan untuk memastikan implementasi berjalan efektif.
Melalui penerapan SMAP ISO 37001:2025, Taspen berharap dapat menjadi contoh dalam penerapan tata kelola yang baik di sektor pelayanan publik.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat integritas organisasi sekaligus mendukung reformasi birokrasi di Indonesia.